Sesuai dengan surat edaran Dirjen DIKTI no 2 tahun 2022, kegiatan kuliah secara online diperbolehkan maksimal 50% dari total kegiatan.
oleh karena itu, untuk tahun ajaran 2022/2023 MM UKDW menyelenggarakan kuliah blended (gabungan online dan offline atau daring/luring). Calon mahasiswa dapat mendengar penjelasan saat OPEN HOUSE MM dengan jadwal yang sudah tersedia.